Masukan NIB Anda. NIB harus terdaftar di OSS dan terdaftar di SKP Online
Silakan unggah dokumen berikut dalam format PDF, masing-masing maksimal 20 MB.
Ditujukan kepada Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, cq. Kepala Pusat Mutu Pascapanen, di Jakarta.
* Wajib diisi. Validasi format dan ukuran juga harus dilakukan di server.
Data NIB yang terdaftar pada OSS.
Lengkapi data pendaftaran berikut sesuai identitas unit pengolahan ikan (UPI).
Berikut data SKP berdasarkan NIB yang diajukan untuk pendaftaran.